Jenis-jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi
menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada,
antara lain :
- Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..
- Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh kasus Kejahatan Cybercrime :
- Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning
dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia .
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial.
National
Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical
Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi
informasi.
Kelima ancaman itu adalah :
1. Serangan Pasif
2. Serangan Aktif
3. Serangan jarak dekat
4. Orang dalam
5. Serangan distribusi
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan
kapan saja dan dimana saja dan dapat dilakukan dalam berbagai cara
sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada dan berhati- hati
dalam melakukan kegiatan di dunia internet khususnya yang berkaitan
dengan privacy. Karena di era sekarang banyak sekali seorang yang ingin
membuat suatu sistem atau program menjadi kacau.
0 komentar:
Posting Komentar